tugas pengantar ilmu hukum

                   tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas
                              pengantar ilmu hukum
                                       dibuat oleh :
nama : rahmat sidik
npm : 4301.17.106
kelas  :sore







                                           Mengetik apa yang saya dapat
Yang pertama . saya panjatkan puji dan syukur terhadap kehadirat allah s.w.t yang masih memberikan mata , tangan  , kaki , dan fikiran sebagai fasilitas bagi saya untuk mencari ilmu  . alhamdulilah
            Sebelum saya ke topik yang di tugaskan . saya masih tersirat di pikiran tentang :
PERBEDAAN PIH DAN PHI
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) objek mempelajari hukum secara umum (pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya) sifat universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara umum di seluruh dunia
PHI (Pengantar Hukum Indonesia) objek hukum positif di Indonesia seperti pidana, perdata, HTN, HAN, dsb sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya hanya di Indonesia
  dalam hal ini , PIH (Pengantar ilmu hukum ) lebih kompeten untuk di pelajari karna hal nya yang bersifat universal akan lebih mudah di pelajari . tidak akan ada keterikatan ruang dan waktu , dan pengetahuan nya seluruh dunia .
Dan lalu bagaimana dengan arti dari HUKUM itu sendiri ?
ARTI HUKUM : Belum ada definisi ajeg mengenai hukum karena luasnya ruang lingkup hukum mencakup banyak segi dan aspek. Berikut adalah pengertian hukum menurut masyarakat pada umumnya. Menurut Soerjono Soekanto
1. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Pengetahuan yang tersusun secara sistematis
2. Hukum sebagai Disiplin Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai Kaedah Pedoman sikap tindak yang pantas atau yang diharapkan
4. Hukum sebagai Tata Hukum
Struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, serta bentuknya tertulis atau berbentuk tertentu


5. Hukum sebagai Petugas Pribadi-pribadi yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (pejabat hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dsb)
6. Hukum sebagai Keputusan Penguasa Hasil atau proses pertimbangan/kebijakan penguasa
 7. Hukum sebagai Proses Pemerintahan Proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dalam sistem kenegaraan
 8. Hukum sebagai Perikelakuan Ajeg Perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara sama dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
 9. Hukum sebagai Jalinan Nilai-Nilai Jalinan dari konsep-konsep abstrak tentang apa yang baik dan buruk
 Dan saya pun ingin melengkapi pengertian hukum menurut plato : hukum adalah suatu sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat .
 berikut hukum dalam positif dalam arti sempit
  • Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
  • Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto).
  • Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
  • Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
  • Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).


dan  metode pendekatan unuk mempelajari ilmu hukum

  1. Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
  2. Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
  3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
  5. Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
  6. Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
A       pengertian hukum
1.     hukum sebagai objek ilmu hukum sulit di denfikasi
membicarakan pengertian  hukum, berarti membicarakan pengertian dari  objek ilmu hukum. Di muka bumi telah di katakan,bahwa dalam filsafat ilmu penghaji  secara mendali masalah objek dari suatuilmu di sebut dengan kajian ontologikal. Suatu bidang ilmu tertentu, apapun ilmunya, harus mempunyai objek yang jelas  sebagai bidang kajiannya.. ini merupakan suatu persyaratan mutlak agar suatu pengetahuan dapat di sebut sebagai suatu ilmu.demikian pula ilmu hukum,”apakah sesungguhnnya yang menjadi `objek` kajian dari ilmu hukum ? melihat dari nama ilmu ini saja kita sudah mengetahui,bahwa yang menjadi `objek`  kajian dari ilmu hukum adalah `HUKUM` itu sendiri. Mengigat objek kajianna adalah “hukum’’ maka pengertian atau pemahaman kita tentan ‘’hukum ‘’haruslah di pahami secara mendalam ,sehingga nantinya akan di ketahui ‘ apkah sesungguhna yang menjadi hakikat hukum itu’’?

di dalam perpustakaan ilmu hukum terdapat banyak pengertian atau definisi ‘’ hukum’’, namun tidak satu pun definisi an ada itu dapat memuaskan para ahli hukum lainnya, karena idk mungkin ada satu definisipun tentang ‘’hukum’’ yang sekaligus dapat mengeksplorasi kedalam batas –batas substansi yang sedemikian luasnya dengan ‘’hukum’’. Akibatnya, tidak ada satu pun definisi ‘’hukum’’ yang ada di dunia ini diakui oleh juris. Sulitnya mendifinisikan’’hukum’’ ini sebenarnya sudah lebih darisatu abad yang lalu di kemukan  oleh IMMANUEL KANT ,dan sampai dengan saat ini masih di rasakan kebenarannya. Ilosuf kenamaan ini mentakbirkan bahwa:’’Noch Suchen Die Juristen Eine Defnition Zu Ihrem Begriffe Von Rech ‘’{disitasi dari van Apeldoorn ,1993:1].



daftar pustaka
pengantar ilmu hukum oleh dr, A .Widiada gunakarya SA,. S.H,. M.H. pustaka harapan baru
-catatan pengantar ilmu hukum oleh Adrianus Eryan – FHUI 2013  

Komentar