tugas pengantar ilmu hukum
tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas
pengantar ilmu hukum
dibuat oleh :
nama : rahmat sidik
npm : 4301.17.106
kelas :sore
Mengetik apa yang saya dapat
pengantar ilmu hukum
dibuat oleh :
nama : rahmat sidik
npm : 4301.17.106
kelas :sore
Mengetik apa yang saya dapat
Yang pertama
. saya panjatkan puji dan syukur terhadap kehadirat allah s.w.t yang masih
memberikan mata , tangan , kaki , dan
fikiran sebagai fasilitas bagi saya untuk mencari ilmu . alhamdulilah
Sebelum saya ke topik yang di
tugaskan . saya masih tersirat di pikiran tentang :
PERBEDAAN
PIH DAN PHI
PIH
(Pengantar Ilmu Hukum) objek mempelajari hukum secara umum
(pengertian-pengertian pokok, disiplin hukum, dan asas-asas hukumnya) sifat
universal, tidak terikat ruang dan waktu, pengetahuan mengenai hukum secara
umum di seluruh dunia
PHI
(Pengantar Hukum Indonesia) objek hukum positif di Indonesia seperti pidana,
perdata, HTN, HAN, dsb sifat terikat pada tempat dan waktu tertentu, cakupannya
hanya di Indonesia
dalam hal ini , PIH (Pengantar ilmu hukum ) lebih kompeten untuk di pelajari karna hal nya yang bersifat universal akan lebih mudah di pelajari . tidak akan ada keterikatan ruang dan waktu , dan pengetahuan nya seluruh dunia .
dalam hal ini , PIH (Pengantar ilmu hukum ) lebih kompeten untuk di pelajari karna hal nya yang bersifat universal akan lebih mudah di pelajari . tidak akan ada keterikatan ruang dan waktu , dan pengetahuan nya seluruh dunia .
Dan lalu
bagaimana dengan arti dari HUKUM itu sendiri ?
ARTI HUKUM :
Belum ada definisi ajeg mengenai hukum karena luasnya ruang lingkup hukum
mencakup banyak segi dan aspek. Berikut adalah pengertian hukum menurut
masyarakat pada umumnya. Menurut Soerjono Soekanto
1. Hukum
sebagai Ilmu Pengetahuan Pengetahuan yang tersusun secara sistematis
2. Hukum
sebagai Disiplin Sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang
dihadapi
3. Hukum
sebagai Kaedah Pedoman sikap tindak yang pantas atau yang diharapkan
4. Hukum
sebagai Tata Hukum
Struktur dan
proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat
tertentu, serta bentuknya tertulis atau berbentuk tertentu
5. Hukum
sebagai Petugas Pribadi-pribadi yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
(pejabat hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dsb)
6. Hukum
sebagai Keputusan Penguasa Hasil atau proses pertimbangan/kebijakan penguasa
7. Hukum sebagai Proses Pemerintahan Proses
hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dalam sistem kenegaraan
8. Hukum sebagai Perikelakuan Ajeg
Perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara sama dan bertujuan untuk mencapai
kedamaian
9. Hukum sebagai Jalinan Nilai-Nilai Jalinan
dari konsep-konsep abstrak tentang apa yang baik dan buruk
Dan saya pun ingin melengkapi pengertian hukum
menurut plato : hukum adalah suatu sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat .
berikut hukum dalam positif dalam arti sempit
berikut hukum dalam positif dalam arti sempit
- Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
- Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto).
- Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
- Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
- Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
dan metode pendekatan unuk mempelajari ilmu hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
1. hukum sebagai objek ilmu hukum sulit
di denfikasi
membicarakan pengertian hukum,
berarti membicarakan pengertian dari
objek ilmu hukum. Di muka bumi telah di katakan,bahwa dalam filsafat
ilmu penghaji secara mendali masalah
objek dari suatuilmu di sebut dengan kajian ontologikal. Suatu bidang ilmu
tertentu, apapun ilmunya, harus mempunyai objek yang jelas sebagai bidang kajiannya.. ini merupakan
suatu persyaratan mutlak agar suatu pengetahuan dapat di sebut sebagai suatu
ilmu.demikian pula ilmu hukum,”apakah sesungguhnnya yang menjadi `objek` kajian
dari ilmu hukum ? melihat dari nama ilmu ini saja kita sudah mengetahui,bahwa
yang menjadi `objek` kajian dari ilmu hukum
adalah `HUKUM` itu sendiri. Mengigat objek kajianna adalah “hukum’’ maka
pengertian atau pemahaman kita tentan ‘’hukum ‘’haruslah di pahami secara
mendalam ,sehingga nantinya akan di ketahui ‘ apkah sesungguhna yang menjadi
hakikat hukum itu’’?
di dalam perpustakaan ilmu hukum terdapat banyak pengertian atau definisi
‘’ hukum’’, namun tidak satu pun definisi an ada itu dapat memuaskan para ahli
hukum lainnya, karena idk mungkin ada satu definisipun tentang ‘’hukum’’ yang
sekaligus dapat mengeksplorasi kedalam batas –batas substansi yang sedemikian
luasnya dengan ‘’hukum’’. Akibatnya, tidak ada satu pun definisi ‘’hukum’’ yang
ada di dunia ini diakui oleh juris. Sulitnya mendifinisikan’’hukum’’ ini
sebenarnya sudah lebih darisatu abad yang lalu di kemukan oleh IMMANUEL KANT ,dan sampai dengan saat
ini masih di rasakan kebenarannya. Ilosuf kenamaan ini mentakbirkan
bahwa:’’Noch Suchen Die Juristen Eine Defnition Zu Ihrem Begriffe Von Rech
‘’{disitasi dari van Apeldoorn ,1993:1].
daftar pustaka
pengantar ilmu hukum oleh dr, A .Widiada gunakarya SA,. S.H,. M.H. pustaka harapan baru
-catatan pengantar ilmu hukum oleh Adrianus Eryan – FHUI 2013
daftar pustaka
pengantar ilmu hukum oleh dr, A .Widiada gunakarya SA,. S.H,. M.H. pustaka harapan baru
-catatan pengantar ilmu hukum oleh Adrianus Eryan – FHUI 2013
Komentar
Posting Komentar